Gaji PNS Tahun 2024 Naik 8%, Berikut Daftar Rincian Gaji Setelah Kenaikan dari Golongan I sampai IV

InfoASN - Kenaikan gaji aparatur sipil negara telah diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato kenegaraan ketika perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia di gedung parlemen Jakarta.

Namun masih banyak para ASN yang penasaran tentang besaran gaji yang akan mereka dapatkan setelah kenaikan sebesar delapan persen tersebut, berikut detail penjelasan besaran gaji setelah kenaikan yang akan didapatkan pada tahun 2024, mungkin pada bulan-bulan awal besaran kenaikan belum dirasakan.

Namun berdasarkan info yang didapatkan, nantinya kenaikan gaji yang belum ditambahkan pada gaji bulan januari akan di rapel pada bulan setelah aturan terkait kenaikan gaji sudah disahkan.

Daftar gaji PNS terbaru 2024

Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296


Download E-Book Soal Seleksi CASN
Lebih baru Lebih lama