Pemerintah Tegas untuk Lebaran 2024, THR PNS dan PPPK Bukan Lagi Sebesar 1 kali Gaji Pokok, Ini Aturanya


InfoASN - Pada tahun 2024 ini Pemerintah telah menegaskan bahwa terkait dengan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan lagi sebesar 1 kali gaji pokok.
Seperti biasanya kita ketahui bahwa pemerintah akan menyiapkan tunjangan hari raya bagi para aparaturnya, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, tunjangan hari raya atau THR ini akan cair maksimal 10 hari sebelum tanggal perayaan hari raya idul fitri.

Tunjangan hari raya ini juga akan diterima oleh seluruh aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK

Sudah dijelaskan diawal bahwa nominal yang akan diterima bukan lagi sebesar 1 kali gaji pokok, tapi akan ketambahan dengan berbagai macam tunjangan yang melekat pada gaji seorang aparatur sipil negara.

Tunjangan yang melekat pada gaji bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN adalah :
  • tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sedangkan tunjangan yang melekat pada gaji PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD adalah :

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 (satu) bulan 
Namun khusus bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Download E-Book Soal Seleksi CASN
Lebih baru Lebih lama