Pemkot Tegal Melakuan Rakor Penyusunan SK Daftar Informasi Publik dan Dikecualikan Tahun 2024


InfoASN - Demi meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota Tegal kini sedang menyusun Surat Kepusatan Walikota tentang Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan khusus Tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa SK Daftar Informasi Publik dan SK Daftar Informasi Dikecualikan memiliki usia satu tahun, dalam arti lain bahwa setiap SK harus dikeluarkan setiap tahunya karena hanya akan berlaku padatahun SK tersebut dikeluarkan.


Jadi SK Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan milik Pemerintah Kota Tegal yang sedang dirancang ini hanya akan berlaku untuk tahun 2024, untuk tahun selanjutnya Pemerintah Kota Tegal harus merilis produk hukum baru lagi.

Untuk menyusun SK Daftar Informasi Publik, Pemerintah Kota Tegal berpaku pada beberapa aturan hukum, seperti :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor  56 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Download
  4. Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Download
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Download
Oleh karena itu para Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk menyusun SK Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan ini tidak bisa serta merta memasukan dokumen hukum yang dipublikasikan dan dilarang untuk dipublikasi.


Dalam penyusun SK Walikota ini, Pemerintah Kota Tegal melibatkan beberapa satuan kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) seperti : 
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal (Sebagai Pejabat PPID Kota Tegal)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
  • Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Tegal
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal
  • Dinas Sosial Kota Tegal
  • Dinas Kesehatan Kota Tegal
  • dan beberapa Badan serta Bagian Setda Kota Tegal lainya
Dengan adanya surat keputusan Walikota tentang Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Kota Tegal ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang luas serta dapat melindungi perangkat daerah dalam mengelola rahasia negara.


Download E-Book Soal Seleksi CASN
Lebih baru Lebih lama