Begini Aturan Final Bagi Tenaga Honorer Yang Terverifikasi TMS Pada Seleksi Administrasi PPPK 2024

Begini Aturan Final Bagi Tenaga Honorer Yang Terverifikasi TMS Pada Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 telah diumumkan.

Sebagaimana diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 tahap 1 tersebut diikuti oleh kategori pelamar prioritas, Eks THK-2, dan honorer database BKN.

Dimana ketiga kategori tersebut merupakan prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024.

Namun meskipun begitu ternyata masih banyak tenaga honorer pelamar tahap 1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemerintah telah menyediakan waktu sanggah yang dapat dimanfaatkan bagi tenaga honorer yang TMS untuk mengganti statusnya.

Semua tenaga honorer memiliki kesempatan mengajukan sanggahan sebanyak 1 kali.

Apabila sanggahan tersebut diterima maka status mereka bisa berganti menjadi Memenuhi Syarat atau MS.

DIketahui tenaga honorer dinyatakan TMS sebab beberapa faktor mulai dari kelengkapan berkas hingga kesesuaian surat pengalaman kerja.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pelamar tahap 1 banyak yang TMS karena formasi yang dilamar tidak sesuai dengan pengalaman yang dimiliki.

Pengalaman yang dimiliki para pelamar tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh kepala instansi.

Lantas bagaimana aturan terbaru pemerintah untuk nasib honorer yang dinyatakan TMS ?

BKN menegaskan bagi tenaga honorer yang dinyatakan TMS artinya ia dianggap gagal dalam seleksi PPPK 2024.

Mereka tidak bisa melanjutkan proses seleksi PPPK 2024 sehingga tidak berhak menerima NIP.

Meskipun begitu pemerintah belum memutuskan jika pelamar yang TMS akan di PHK.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url