Banyak Honorer Yang Tak Masuk Database, Begini Solusi BKN Agar Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Banyak Honorer Yang Tak Masuk Database, Begini Solusi BKN Agar Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Banyak tenaga honorer yang tidak masuk database, begini solusi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Diketahui, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen agar tidak terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.

Sehingga, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK juga menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah menurut UU ASN 2023.

Kendati demikian, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK, namun tetap harus melalui tahap tes seleksi.

Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 66, tenaga honorer harus lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Lalu, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

Dikutip dari YouTube BKN pada Minggu, 3 November 2024, Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN mengungkap bahwa tenaga honorer yang tidak masuk database BKN masih mempunyai peluang untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Untuk para tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam database BKN, masih memiliki peluang mengikuti tes seleksi PPPK 2024," kata Aris.

Menurut keterangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer yang tidak masuk database.

Tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai peluang untuk mengikuti seleksi jika formasi PPPK masih tersedia.

Tak hanya itu, tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga harus aktif bekerja hingga saat ini.

Tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih mempunyai peluang untuk diangkat PPPK jika mempunyai masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Kendati demikian, Aris Windiyanto menegaskan kelulusan seleksi PPPK untuk tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berada di urutan ketiga.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, berikut urutan prioritas dalam kelulusan seleksi PPPK:

  • Eks THK-II
  • Tenaga non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus

Demikian informasi mengenai banyak tenaga honorer yang tidak masuk database, begini solusi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tetap bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url