Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2025, Hanya Ada 3 Jenis Kepegawaian Ini Yang Diakui Pemerintah
Sejak dikeluarkannya keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer tahun 2025 dan hanya ada tiga golongan saja yang diakui.
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2025 mempunyai tujuan yakni lebih mengoptimalkan sistem kepegawaian di Indonesia.
Lalu tiga jenis kepegawaian apa saja yang diakui oleh pemerintah usai penghapusan tenaga honorer?
1. PNS
Tenaga honorer bagi yang mengikuti rekrutmen CPNS dan lolos tentu akan diangkat menjadi ASN.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat berdasarkan undang-undang yang mempunyai tanggung jawab dan hak lebih besar.
Termasuk diberi gaji, tunjangan, pensiun dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
2. PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai yang diangkat setelah mengikuti seleksi dan memperoleh peringkat tinggi.
Sistem kerja PPPK penuh waktu tentu secara penuh di kantor dengan jam kerja yang teratur.
Saat ini sudah dibuka pendaftaran PPPK baik tahap 1 ataupun tahap 2 dimana tahap 1 telah ditutup pada 20 Oktober lalu.
Sementara tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024 dan di tahap ini diberikan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Dalam hal ini adalah lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
3. PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang lebih fleksibel berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Kemudian jenis kepegawaian ini diberikan bagi yang telah mengikuti seleksi namun tidak mendapat peringkat tinggi dan otomatis masuk jadi PPPK part time.
Namun perlu diketahui jika PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN dan akan memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Demikianlah ulasan tenaga honorer resmi dihapus tahun 2025 dan hanya ada tiga jenis kepegawaian ini yang diakui oleh pemerintah