Revisi UU ASN Tegaskan Mutasi Eselon II Daerah Bukan oleh Presiden

 


INFOASN.COM-Revisi Undang-Undang ASN yang tengah dibahas DPR kembali menegaskan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, memastikan bahwa tidak akan ada penunjukan langsung ASN eselon I dan II di daerah oleh presiden.

Bahtra menekankan bahwa sistem kepegawaian ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan politik. Dengan pendekatan meritokrasi, diharapkan ASN bisa fokus bekerja profesional tanpa tekanan kekuasaan lokal.

Sentralisasi Mutasi ASN untuk Profesionalisme Layanan Publik

Meski tidak menunjuk langsung, pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam mutasi ASN eselon II. Bahtra menyebutkan bahwa pusat akan menentukan arah mutasi untuk memastikan bahwa talenta terbaik dari daerah bisa berkarier secara nasional. Langkah ini juga diambil untuk mencegah intervensi kepala daerah dalam penempatan jabatan.

Selama ini, banyak ASN daerah bergantung pada keputusan kepala daerah. Hal ini rentan menimbulkan ketidaknetralan ASN, terutama menjelang pilkada. Ketergantungan pada jaringan kekuasaan membuat banyak pejabat struktural di daerah bekerja berdasarkan loyalitas, bukan kapasitas.

Kekhawatiran Kuasa Politik Ditepis oleh DPR

Bahtra membantah anggapan bahwa pengalihan kewenangan mutasi ASN ke pusat adalah bentuk dominasi politik pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa langkah ini justru untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan menjaga pelayanan publik agar lebih objektif dan berkualitas.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, juga menyampaikan bahwa mutasi ASN tetap akan berada dalam sistem dan mekanisme kementerian teknis. Presiden tidak akan mengurus satu per satu pengangkatan ASN. Penilaian tetap dilakukan melalui jalur administratif yang ada, termasuk kementerian PAN-RB dan pejabat terkait.

Manajemen Talenta ASN Jadi Fokus Perubahan UU

Revisi Undang-Undang ASN dimaksudkan untuk memperkuat manajemen talenta aparatur sipil negara. DPR dan pemerintah ingin memastikan ASN dapat berkembang secara berjenjang, tidak terhambat oleh politik lokal, dan memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan berdasarkan kompetensi.

Gagasan untuk merevisi Pasal 29 Undang-Undang ASN sempat menuai banyak pertanyaan dari fraksi di DPR. Mereka menilai UU ASN yang baru disahkan pada 2023 masih relevan. Namun, dorongan untuk memperbaiki sistem mutasi pejabat tinggi pratama tetap dibahas, karena dianggap strategis dalam menjaga netralitas ASN menjelang pemilu.

Pakar Otonomi Daerah Ingatkan Risiko Baru dalam Pengalihan Kewenangan

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah, menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana perubahan tersebut. Menurutnya, meskipun tujuan revisi Undang-Undang ASN adalah profesionalisasi, tetap ada potensi kepentingan politik jika kewenangan terlalu terpusat. Presiden sebagai kepala pemerintahan juga tidak lepas dari dinamika pemilu dan kontestasi politik nasional.

Meski begitu, wacana revisi UU ASN terus berkembang. Pemerintah dan DPR sedang mengkaji ulang substansi aturan agar tetap menjaga keseimbangan antara sistem merit dan otonomi daerah. Tujuannya, agar ASN di seluruh Indonesia bisa bekerja secara profesional tanpa pengaruh politik lokal maupun pusat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url