ASN dan WFH Hanya untuk Pegawai dengan Kinerja Baik

 


Kebijakan ASN dan WFH Tidak Berlaku untuk Semua Pegawai

Kebijakan ASN dan WFH tidak diterapkan secara merata kepada seluruh aparatur sipil negara. Hanya ASN dengan kinerja baik yang berhak menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema Work From Anywhere (WFA). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pegawai baru dan mereka yang tidak disiplin tidak dapat mengikuti kebijakan ini.Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan bahwa fleksibilitas hanya diberikan kepada ASN yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menunjukkan komitmen kerja yang tinggi. Kebijakan ini bukan merupakan hak semua pegawai, tetapi bentuk penghargaan atas etos kerja dan integritas.

Fleksibilitas ASN dan WFH Berdasarkan Peraturan Resmi

Penerapan sistem ASN dan WFH diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini merupakan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan sistem kerja ASN. Semua regulasi ini disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas secara efisien, tanpa mengabaikan disiplin.Menteri Rini juga menegaskan bahwa sistem WFA bersifat opsional, bukan kewajiban. Instansi tetap memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak menerima skema ini. ASN yang dianggap belum memenuhi kriteria harus tetap melaksanakan tugas secara konvensional di kantor.

ASN dan WFH Menjadi Bagian dari Modernisasi Birokrasi

Implementasi ASN dan WFH dianggap sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan modernisasi birokrasi. Pemerintah ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, responsif, dan tetap menjaga profesionalisme. Hal ini juga menjadi upaya menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi yang terus berubah.Rini menyebutkan bahwa negara-negara lain telah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur negaranya. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan diri tanpa melupakan nilai-nilai dasar dalam pelayanan publik. Fleksibilitas kerja ini bukan sekadar tren global, tetapi kebutuhan yang mendesak untuk menjamin produktivitas dan efektivitas birokrasi.

Penegakan Disiplin Tetap Prioritas dalam Skema ASN dan WFH

Meskipun ASN dan WFH menjadi solusi kerja modern, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap menjadi prioritas. Pegawai yang diberikan fleksibilitas harus tetap menunjukkan hasil kerja yang terukur dan tanggung jawab yang konsisten. Tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi atau mengabaikan tugas negara.Oleh karena itu, instansi pemerintah diminta untuk menerapkan sistem evaluasi yang ketat dan berkelanjutan. Hanya ASN yang terbukti berkinerja baik yang dapat mempertahankan hak bekerja fleksibel. Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem ASN dan WFH dapat mendukung tujuan utama birokrasi: memberikan pelayanan publik yang optimal dan akuntabel.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url