Guru Swasta Jangan Khawatir, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Akan Tinjau Kembali Penempatan ASN PPPK

Guru Swasta Jangan Khawatir, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Akan Tinjau Kembali Penempatan ASN PPPK

Ada kabar terbaru soal guru swasta pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan kembali soal penempatan aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang lulus menjadi guru PPPK.

Peninjauan ini dilakukan karena banyak keluhan dari instansi maupun guru terkait kekurangan guru pasca adanya rekrutmen PPPK.

Hal ini disampaikan pada jeda Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Dalam penyampaiannya, Mendikdasmen menuturkan bahwa ada keluhan dari guru yang menyampaikan bahwa penempatannya jauh.

Ada juga keluhan dari instansi di mana guru swasta yang lulus seleksi PPPK harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asal menjadi kekurangan guru.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pada prinsipnya diadakannya rekrutmen guru PPPK ini adalah untuk menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sehingga jika rekrutmen tersebut justru membuat masalah, yaitu kekurangan guru karena penempatan, maka perlu adanya peninjauan kembali soal penataan dan penempatan ASN PPPK.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi pernah menyuarakan aspirasi soal keikutsertaan guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ketum PB PGRI ini mengingatkan pemerintah untuk bisa memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri maupun swasta.

Termasuk soal pemenuhan kekurangan guru, jangan sampai sekolah swasta menjadi kekurangan guru karena pengajarnya ditarik atau ditempatkan ke sekolah negeri karena diangkat ASN PPPK.

Di sisi lain, Santi Ambarukmi selaku Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen turut angkat bicara soal pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan.

Yaitu antara Kemendikdasmen dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Dalam penyampaiannya Santi Ambarukmi menegaskan bahwa terkait penataan guru PPPK, termasuk di dalamnya masalah penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah harus sinergi.

Hal ini perlu perhatikan agar data di Dapodik dengan data SIASN terjadi sinkron sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja.

Menurutnya pemerintah harus mengkaji ulang soal mekanisme bagi para guru agar bisa diangkat maupun ditugaskan di sekolah swasta.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url