Taspen Sampaikan Info Kepesertaan Terbaru Untuk CPNS Dan PPPK, Begini Mekanismenya
PT. Taspen menyampaikan informasi mengenai kepesertaan terbaru untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK harus mengetahui mekanisme kepesertaan ini.
Satu hal penting perlu diingat, kepesertaan CPNS dan calon PPPK ini akan berakhir jika diberhentikan atau meninggal dunia.
Mengingatkan, PT. Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Taspen bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Taspen berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan bagi ASN dan Pejabat Negara melalui berbagai macam inovasi.
Layanan publik yang ditawarkan oleh PT. Taspen adalah sebagai berikut:
- Layanan digital-based service
- Layanan klaim otomatis
- Layanan kunjungan nasabah hingga layanan klaim satu jam yang telah memperoleh seikasi ISO 9001: 2015.
CPNS dan calon PPPK merupakan bagian dari ASN, maka kepesertaan sebagai peserta Taspen melalui mekanisme berikut ini.
- Hal pertama perlu diingat, kepesertaan Taspen bersifat wajib bagi CPNS dan calon PPPK.
- Kepesertaan terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
Kemudian, peserta Taspen terdiri dari:
1. Calon PNS dan PNS, kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3. Pejabat Negara;
4. Pimpinan Anggota DPRD.
Bila CPNS maupun calon PPPK mengalami kesulitan dapat mengunjungi kanal resmi Taspen untuk informasi terpercaya.
Berikut alamat resmi Taspen di media sosial yang perlu diketahui, yaitu:
- Twitter/X: @taspen
- Linkedin: TASPEN
- Instagram: @taspen
- TikTok: @taspen
- Facebook: TASPEN, YouTube: TASPEN
Hubungi tanya.taspen@taspen.co.id dan Taspen Care untuk pertanyaan atau keluhan layanan
Sedangkan, untuk informasi publik Hubungi laman resmi ini: ppid@taspen.co.id.
Demikian, penyampaian mekanisme kepesertaan Taspen bagi CPNS dan calon PPPK.